DPR Minta Presiden Bantu Minimalisir Berbagai Hambatan
Pimpinan DPR RI meminta Presiden membantu meminimalisir berbagai hambatan, sehingga efektifitas penyelesaian Rancangan Undang-Undang dapat dioptimalkan.
DPR berpandangan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah tanggung jawab bersama, mengingat Prolegnas disusun sebagai instrumen pembangunan hukum, sekaligus sebagai bagian dari pembangunan nasional yang pada hakekatnya menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan nasional.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa Persidangan I Tahun Sidang 2012-2013, Kamis (16/8) di gedung DPR.
Rapat Paripurna malam ini juga sekaligus mendengarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RAPBN Tahun 2013 beserta Nota Keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR RI juga meminta kepada fraksi-fraksi dan para anggota DPR untuk mengoptimalisasi fungsi legislasi dengan pembahasan yang lebih intensif dan efektif.
Marzuki mengatakan, dalam Masa Persidangan I ini, selain fokus untuk melakukan penyelesaian pembahasan RUU APBN 2013, DPR akan mengoptimalkan fungsi legislasi. Fungsi ini merupakan salah satu fungsi utama DPR, capaiannya tidak terlepas dari hasil yang telah diperoleh dari tahun sidang sebelumnya.
Marzuki mengakui, selama Tahun Sidang 2011-2012 yang ditutup akhir Juli lalu, capaian produk legislasi yang dihasilkan memang masih jauh dari harapan, karena capaiannya tidak berbanding lurus dengan perencanaan Program Legislasi Nasional yang telah ditetapkan.
Minimnya capaian produk legislasi pada Tahun Sidang 2011-2012, hendaknya menjadi perhatian bersama, baik DPR maupun Pemerintah.
Beberapa kendala yang ditemui dan menjadi hambatan dalam proses penyelesaian RUU antara lain berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam terhadap suatu sustansi, baik antara DPR dengan Pemerintah maupun di antara fraksi-fraksi DPR.
Menurut Marzuki, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar di dalam proses berdemokrasi. Penyelesaian dalam menyikapi perbedaan pendapat diupayakan melalui musyawarah mufakat. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh hasil optimal guna mencapai kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara dan masyarakat.
Pada Masa Persidangan I, II, III dan IV Tahun Sidang 2011-2012, atas dasar penetapan Prolegnas 2011, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan 26 RUU, baik RUU Prioritas yang datang dari DPR dan Pemerintah, maupun RUU Kumulatif Terbuka yaitu RUU yang berkaitan dengan APBN dan Pengesahan Konvensi.
Beberapa RUU yang mengalami perpanjangan beberapa kali dan belum juga tuntas, diantaranya RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Yogyakarta, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Pangan, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan RUU tentang Organisasi Masyarakat. (tt)foto:wy/parle